PT BPR Megah Raharja Berdaya melakukan perubahan nomenklatur sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Pasar Modal. Nomenklatur yang sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat kini berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Berdasarkan :
- Akta Perubahan Dasar No. 72 Tanggal 28 Mei 2024 dan disahkan oleh Andreanto Mahardhika Saputro,SH. M.Kn.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat
- Persetujuan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusai Republik Indonesia No. AHU-0030994.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Megah Raharja Berdaya.
maka dengan ini kami sampaikan perubahan nomenklatur BPR yang semula :
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT MEGAH RAHARJA BERDAYA
Menjadi
PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MEGAH RAHARJA BERDAYA
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas ucapan dan perhatian kami ucapkan terima kasih.