[Reposting per 19/06/2024]
Berdiri selama hampir 30 tahun berdiri dan dikenal sebagai PT. BPR Siaga Dana Kuta (BPR DANAKU), maka pada kesempatan kali ini BPR Danaku melakukan perubahan nama perseroan terbatas sebagaimana yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham oleh Manajemen tanpa adanya perubahan pengurus maupun kepemilikan saham.
Berdasarkan :
- Akta Perubahan Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Siaga Dana Kuta No. 29 Tanggal 18 Oktober 2021 oleh Notaris Dewa Putu Dipta Dadia Nugraha, SH,M.Kn.
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0061732.AH.01.02 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroa Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Megah Raharja Berdaya
- Surat Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara No. Kep-135/KR.08/2021 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha dengan Nama Baru.
Maka kami sampaikan nama Perseroan Terbatas yang sebelumnya PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SIAGA DANA KUTA kini berubah menjadi PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT MEGAH RAHARJA BERDAYA (BANK MEGAH) dengan logo sebagai berikut.
Bank Megah berkomitmen untuk melayani nasabh dan calon nasabah dengan integritas demi menjaga kepercayaan yang sudah diberikan selama hampir tiag puluh tahun berdiri. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas kepercayaan dan perhatian dari Bapak/Ibu/Sdra/Sdri kami ucapkan terima kasih.