You are currently viewing Pengumuman (Perubahan Nomenklatur)

Pengumuman (Perubahan Nomenklatur)

 

PT BPR Megah Raharja Berdaya melakukan perubahan nomenklatur sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Pasar Modal. Nomenklatur yang sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat kini berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Berdasarkan :

  • Akta Perubahan Dasar No. 72 Tanggal 28 Mei 2024  dan disahkan oleh Andreanto Mahardhika Saputro,SH. M.Kn.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat
  • Persetujuan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusai Republik Indonesia No. AHU-0030994.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Megah Raharja Berdaya.

maka dengan ini kami sampaikan perubahan nomenklatur BPR yang semula :

PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT MEGAH RAHARJA BERDAYA

Menjadi 

PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MEGAH RAHARJA BERDAYA 

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas ucapan dan perhatian kami ucapkan terima kasih.