MEKANISME PENGADUAN NASABAH
Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Megah Raharja Berdaya dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Maka PT. BPR Megah Raharja Berdaya menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.
Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT. BPR Megah Raharja Berdaya secara tertulis melalui surat, email, maupun website resmi PT. BPR Megah Raharja Berdaya dan secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor BPR Megah Raharja Berdaya beserta dengan membawa persyaratan pengaduan yang diperlukan.
Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera dibawah ini:
Pengadu | Syarat Pengaduan Tertulis | Syarat Pengaduan Lisan | |
Tanpa tatap muka | Dengan tatap Muka | ||
Nasabah | 1. Bukti Identitas (KTP/ paspor) 2. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb) | 1. Harus diajukan oleh nasabah yang bersangkutan 2. Nasabah harus menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak bank | 1. Bukti Identitas (KTP/ Paspor) 2. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb) |
Perwakilan Nasabah | 1. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor) 2. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor) 3. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah 4. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb) | Tidak Diperkenankan | 1. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor) 2. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor) 3. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah 4. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb) |
Alur pengaduan nasabah secara lisan dengan tatap muka di kantor BPR Megah Raharja Berdaya
- Nasabah datang ke kantor terdekat beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
- Data diri dan dokumen pendukung pengaduan nasabah akan diverifikasi oleh petugas
- Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
- Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak bank
- Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan
- Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan
Alur pengaduan nasabah secara tertulis ataupun lisan tanpa tatap muka di kantor BPR Megah Raharja Berdaya
- Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan secara tertulis beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
- Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah
- Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
- Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah. Tetapi jika tidak dapat terselesaikan maka petugas akan menginformasikan lamanya waktu penyelesaian
- Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan
Jangka Waktu Penanganan Pengaduan
Jenis Pengaduan | Jangka Waktu Penanganan Pengaduan |
Lisan | Maks 5 (lima) hari terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
Tertulis | Maks 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan. Dalam kondisi tertentu, pemenuhan kelengkapan dokumen dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya sesuai POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dan diperbaharui melalui POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan diberitahukan secara tertulis kepada nasabah. |
Hubungi kami
Kantor Pusat PT. BPR Megah Raharja Berdaya
Jl. Raya Dalung Permai,
Pertokoan Dalung Permai Blok B.14 Dalung,
Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Bali
Telepon : (0361) 416866
Whatsapp (Chat Only) : 0897 2441 800
Email : bprmegah@gmail.com
Website : www.bprmegah.co.id